KBLI 93114
Fasilitas Lapangan
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93114Pengertian KBLI 93114
KBLI 93114 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha klub kebugaran (fitness center dan gym) di Indonesia. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 93114, pemerintah dapat mengelompokkan usaha berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, sehingga proses regulasi, pengawasan, dan pembinaan usaha berjalan lebih efektif.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93114
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93114 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan fasilitas kebugaran. Kegiatan ini termasuk penyediaan tempat, alat, serta layanan latihan fisik yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kebahagiaan individu. Usaha yang masuk dalam KBLI 93114 biasanya menawarkan program pelatihan, instruktur profesional, serta fasilitas pendukung seperti ruang ganti, shower, dan area relaksasi.
Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup penyelenggaraan kelas-kelas kebugaran seperti yoga, pilates, aerobik, dan berbagai jenis latihan kelompok lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93114
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93114 antara lain:
- Fitness center atau pusat kebugaran
- Gym atau tempat latihan fisik
- Studio yoga dan pilates
- Klub kesehatan (health club)
- Pusat pelatihan kebugaran khusus (misalnya, bootcamp atau crossfit)
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 93114 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 93114
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 93114 diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 93114 akan mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah, serta kemudahan dalam pengurusan izin tambahan seperti sertifikasi keamanan, kesehatan, dan lingkungan jika diperlukan. Proses ini juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi usaha yang dijalankan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93114
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 93114 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93114 dengan kode lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing KBLI. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan layanan dan memperluas cakupan usaha secara legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.