KBLI 93113

Fasilitas Gelanggang/Arena

Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan gelanggang/arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang/arena lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93113
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93113

KBLI 93113 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di bidang olahraga. KBLI 93113 secara spesifik mencakup kegiatan pengelolaan fasilitas olahraga rekreasi dan kebugaran, seperti gym, pusat kebugaran, studio fitness, dan sejenisnya. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya pada proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission), untuk memastikan legalitas dan kesesuaian usaha dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93113

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 93113 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas dan layanan olahraga rekreasi serta kebugaran. Usaha-usaha ini dapat berupa penyediaan tempat, peralatan, dan program latihan fisik kepada masyarakat umum. Kegiatan tersebut biasanya tidak hanya fokus pada olahraga kompetitif, tetapi juga pada aspek kesehatan, relaksasi, dan gaya hidup sehat.

Fasilitas yang dikelola dalam KBLI 93113 dapat meliputi gym, pusat kebugaran, studio yoga, pilates, aerobik, dan tempat olahraga rekreasi lain yang sejenis. Selain itu, layanan konsultasi kebugaran, pelatihan pribadi (personal trainer), serta penyewaan alat olahraga rekreasi juga termasuk dalam cakupan KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93113

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 93113 antara lain:

  • Gym atau pusat kebugaran yang menyediakan peralatan fitness dan pelatihan fisik
  • Studio yoga dan pilates
  • Pusat kebugaran keluarga (family fitness center)
  • Studio senam aerobik maupun zumba
  • Penyedia layanan pelatihan pribadi atau personal trainer
  • Tempat olahraga rekreasi seperti fitness club dan health club

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 93113 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perolehan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pengisian data KBLI 93113, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal serta mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan akses ke berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93113. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93113 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di bidang masing-masing. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya di berbagai sektor yang relevan, asalkan tetap memenuhi syarat perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.