KBLI 91036
Taman Laut
Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Pahawang (Lampung), Taman Laut Raja Ampat (Papua Barat), dan Taman Laut Gili Matra (NTB).
Baca penjelasan lengkap KBLI 91036Pengertian KBLI 91036
KBLI 91036 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pada bidang pengelolaan tempat penyimpanan arsip dan dokumen. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 91036, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas pengelolaan arsip secara formal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91036
Ruang lingkup KBLI 91036 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip serta dokumen baik secara fisik maupun digital. Kegiatan ini mencakup proses pengumpulan, pengklasifikasian, pengamanan, hingga penyediaan layanan pencarian dan pengambilan kembali dokumen yang disimpan. Selain itu, KBLI 91036 juga meliputi penyediaan fasilitas penyimpanan arsip, pengelolaan keamanan dokumen, serta layanan konsultasi terkait manajemen arsip.
Contoh Jenis Usaha KBLI 91036
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 91036 antara lain:
- Perusahaan jasa penyimpanan arsip fisik dan digital
- Layanan pengelolaan dokumen perusahaan dan institusi
- Jasa pemusnahan arsip sesuai prosedur hukum
- Fasilitas penyimpanan dokumen rahasia atau penting
- Konsultan manajemen arsip dan dokumentasi
- Penyediaan sistem informasi manajemen arsip
Setiap usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan, penyimpanan, dan pengamanan arsip serta dokumen wajib mengacu pada KBLI 91036 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 91036
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pengelolaan arsip dan dokumen sesuai KBLI 91036 wajib melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen, standar keamanan penyimpanan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan arsip. Dengan demikian, usaha dapat berjalan secara legal dan mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 91036
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 91036. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 91036 dengan kode KBLI lainnya dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang lain yang masih relevan dan mendukung kegiatan utama mereka.
Namun, pelaku usaha tetap wajib memastikan setiap kegiatan usaha telah tercantum secara jelas dalam perizinan usaha melalui OSS agar seluruh
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.