KBLI 91029

Wisata Budaya Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan wisata budaya yang meliputi sejarah, religi, tradisi, desa adat, kampung adat dan seni budaya yang belum dicakup pada kelompok 91021 s.d. 91025, baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 91029
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 91029

KBLI 91029 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kategori aktivitas layanan perpustakaan dan arsip lainnya. KBLI 91029 digunakan sebagai pedoman dalam mengelompokkan jenis kegiatan usaha di sektor perpustakaan, dokumentasi, serta aktivitas arsip yang tidak termasuk dalam kelompok utama. Penggunaan kode ini penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) agar usaha yang dijalankan terdaftar secara legal dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91029

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 91029 mencakup berbagai layanan yang berhubungan dengan pengelolaan, penyimpanan, dan penyediaan akses terhadap koleksi dokumen, buku, arsip, serta data lainnya. Kegiatan ini meliputi pengelolaan perpustakaan khusus, penyediaan layanan dokumentasi, pengarsipan digital, hingga jasa penyimpanan dan pemulihan arsip yang tidak termasuk dalam kategori perpustakaan umum atau nasional. Dengan ruang lingkup yang luas, KBLI 91029 mendukung pengembangan usaha di bidang informasi dan dokumentasi yang sangat dibutuhkan di era digital saat ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 91029

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 91029 antara lain:

  • Jasa pengelolaan arsip perusahaan atau lembaga swasta
  • Penyediaan layanan perpustakaan khusus, seperti perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan sekolah, atau perpustakaan komunitas
  • Jasa digitalisasi dan penyimpanan arsip elektronik
  • Jasa konsultasi pengelolaan dokumentasi dan arsip
  • Penyediaan layanan pemulihan arsip yang rusak atau hilang

Usaha-usaha tersebut sangat diperlukan dalam mendukung proses tata kelola informasi yang efektif dan efisien di berbagai sektor.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan perpustakaan dan arsip sesuai KBLI 91029 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan operasional dan komersial lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal. Proses perizinan usaha melalui OSS membantu memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91029 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 91029 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha yang lebih beragam, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan kebutuhan pasar dan pengembangan bisnis yang diinginkan.

Dengan memahami pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, serta kewajiban perizinan usaha KBLI 91029 melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara profesional dan legal di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.