KBLI 91025

Taman Budaya

Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 91025
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 91025

KBLI 91025 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di bidang koleksi benda budaya. Kode ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan merujuk pada KBLI 91025, pelaku usaha dapat memastikan bahwa aktivitas bisnis yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan pemerintah dan memperoleh legalitas usaha yang dibutuhkan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91025

Ruang lingkup KBLI 91025 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan koleksi, pemeliharaan, dan pelestarian benda budaya. Hal ini termasuk pengumpulan, penyimpanan, serta penyajian benda-benda budaya kepada publik, baik melalui pameran tetap maupun temporer. Kegiatan dalam KBLI ini juga meliputi penyediaan layanan edukasi, dokumentasi, dan penelitian terkait benda budaya yang dikoleksi. Dengan demikian, pelaku usaha di bidang ini berperan penting dalam menjaga warisan budaya bangsa dan memberikan akses edukatif kepada masyarakat.

Contoh Jenis Usaha KBLI 91025

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 91025 antara lain:

  • Museum khusus benda budaya, seperti museum batik, museum keris, atau museum tekstil tradisional.
  • Galeri yang mengoleksi dan memamerkan benda seni dan budaya tertentu.
  • Lembaga pelestarian benda budaya yang menyediakan layanan edukasi dan penelitian.
  • Pusat dokumentasi benda budaya nasional atau daerah.
  • Unit usaha yang menyelenggarakan pameran temporer benda budaya.

Setiap usaha yang berfokus pada pengumpulan, pemeliharaan, dan penyajian benda budaya dapat mengacu pada KBLI 91025 sebagai dasar legalitas kegiatan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 91025 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya.

Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 91025 diwajibkan melengkapi dokumen legalitas, seperti akta pendirian, NPWP, serta dokumen pendukung lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, usaha Anda akan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah serta kemudahan dalam pengawasan dan pembinaan usaha di bidang koleksi benda budaya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91025

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 91025 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan bisnis secara lebih luas, misalnya dengan menggabungkan usaha koleksi benda budaya dengan bidang lain seperti pendidikan, penelitian, atau jasa konsultasi budaya. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku untuk setiap jenis kegiatan yang dijalankan melalui sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.