KBLI 91024
Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan swasta dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 91024Pengertian KBLI 91024
KBLI 91024 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang layanan perpustakaan khusus. Kode ini menjadi acuan penting dalam sistem perizinan usaha nasional, khususnya dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 91024 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak dalam penyediaan layanan perpustakaan yang tidak termasuk dalam kategori perpustakaan umum, perguruan tinggi, atau sekolah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91024
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 91024 meliputi seluruh aktivitas penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang dimiliki dan dikelola oleh organisasi, perusahaan, lembaga penelitian, atau institusi tertentu yang bertujuan mendukung kebutuhan informasi internal organisasi tersebut. Kegiatan usaha dalam KBLI 91024 meliputi pengelolaan koleksi bahan pustaka, penyediaan layanan peminjaman, referensi, digitalisasi dokumen, serta pengelolaan data dan informasi yang relevan dengan kebutuhan lembaga atau perusahaan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 91024
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 91024 antara lain:
- Perpustakaan perusahaan yang menyediakan referensi dan informasi untuk karyawan
- Perpustakaan di lembaga penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan pengelolaan data ilmiah
- Perpustakaan lembaga pemerintah yang dikhususkan untuk keperluan internal
- Pusat dokumentasi dan informasi di rumah sakit atau institusi kesehatan
- Perpustakaan khusus di lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendukung program tertentu
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 91024 Melalui OSS
Pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 91024 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform perizinan terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 91024 dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemenuhan komitmen, serta pelaporan kegiatan secara berkala sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 91024
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 91024. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 91024 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki relevansi dengan bidang usaha yang dilakukan. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam memperluas cakupan layanan serta meningkatkan daya saing bisnis, tentunya tetap harus memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.