KBLI 91023

Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 91023
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 91023

KBLI 91023 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan layanan perpustakaan keliling. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa perpustakaan yang bersifat mobile atau berpindah-pindah, baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta, maupun lembaga lainnya. KBLI 91023 penting dicantumkan dalam proses perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91023

Ruang lingkup usaha dalam KBLI 91023 mencakup segala aktivitas yang berkaitan dengan layanan perpustakaan keliling. Kegiatan ini meliputi pengelolaan, penyediaan, serta pendistribusian buku dan bahan pustaka lain kepada masyarakat di berbagai wilayah, terutama daerah yang sulit dijangkau perpustakaan tetap. Selain itu, ruang lingkup KBLI 91023 juga meliputi penyelenggaraan program literasi dan edukasi melalui fasilitas perpustakaan mobile, baik menggunakan kendaraan darat, air, maupun sarana transportasi lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 91023

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 91023 antara lain:

  • Perpustakaan keliling yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk menjangkau sekolah-sekolah di pelosok.
  • Usaha swasta yang menyediakan jasa perpustakaan keliling untuk perusahaan atau komunitas tertentu.
  • Lembaga sosial yang mengoperasikan mobil perpustakaan untuk edukasi masyarakat di daerah terpencil.
  • Perpustakaan keliling berbasis kapal atau perahu untuk wilayah perairan dan kepulauan.

Setiap usaha yang melakukan layanan perpustakaan secara mobile dan tidak menetap pada satu lokasi termasuk dalam kategori KBLI 91023.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 91023 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan layanan perpustakaan keliling wajib memiliki perizinan usaha sesuai KBLI 91023 melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha di semua sektor. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial yang diperlukan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perpustakaan keliling berjalan sesuai regulasi, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha dan pengguna layanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91023

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan untuk menggabungkan KBLI 91023 dengan kode KBLI lainnya dalam satu izin usaha. Pelaku usaha yang hendak menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dapat mencantumkan beberapa KBLI saat proses perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan tersebut masih sesuai dengan ketentuan dan tidak saling bertentangan. Dengan demikian, fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.