KBLI 91022
Museum Yang Dikelola Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.
Baca penjelasan lengkap KBLI 91022Pengertian KBLI 91022
KBLI 91022 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha di bidang perpustakaan khusus. KBLI 91022 secara spesifik mencakup kegiatan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan yang dimiliki dan dioperasikan oleh instansi, organisasi, atau lembaga tertentu yang tidak terbuka untuk umum. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal sesuai peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91022
Ruang lingkup KBLI 91022 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pelayanan bahan pustaka di perpustakaan khusus. Perpustakaan ini biasanya berada di bawah naungan instansi pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, organisasi profesi, rumah sakit, lembaga penelitian, atau lembaga keagamaan. Layanan yang diberikan bersifat terbatas hanya untuk anggota atau pihak yang berkepentingan dengan organisasi tersebut, berbeda dengan perpustakaan umum yang terbuka untuk masyarakat luas.
Contoh Jenis Usaha KBLI 91022
Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 91022 antara lain:
- Perpustakaan perusahaan yang melayani kebutuhan referensi pegawai dan manajemen.
- Perpustakaan rumah sakit yang menyediakan literatur medis untuk dokter dan staf kesehatan.
- Perpustakaan lembaga penelitian yang mengelola koleksi ilmiah untuk peneliti internal.
- Perpustakaan sekolah atau universitas khusus untuk mahasiswa, dosen, dan civitas akademika.
- Perpustakaan lembaga keagamaan yang menyediakan koleksi pustaka keagamaan untuk anggota komunitas.
Usaha-usaha tersebut wajib memilih KBLI 91022 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perpustakaan khusus wajib mengurus perizinan usaha sesuai KBLI 91022 melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara elektronik, dari tahap pendaftaran hingga penerbitan izin operasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur OSS sangat penting untuk menjamin legalitas dan kelancaran operasional usaha perpustakaan khusus.
Ketentuan Penggabungan KBLI 91022
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 91022 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 91022 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan dan cakupan bisnis secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.