KBLI 91011

Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan perpustakaan dan kearsipan yang tidak tergabung dalam suatu lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 91011
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 91011

KBLI 91011 adalah kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha perpustakaan. KBLI 91011 merujuk pada kegiatan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan koleksi bahan pustaka seperti buku, majalah, jurnal, serta dokumen lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, ataupun peneliti. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS karena menjadi acuan legalitas dan identifikasi jenis usaha yang dijalankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91011

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 91011 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan perpustakaan. Kegiatan utama dalam ruang lingkup ini antara lain pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian bahan pustaka. Selain itu, KBLI 91011 juga mencakup layanan informasi, peminjaman koleksi, serta penyediaan fasilitas baca di tempat. Perpustakaan yang dimaksud dapat berupa perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, maupun perpustakaan khusus di lembaga pemerintahan atau swasta.

Contoh Jenis Usaha KBLI 91011

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 91011 antara lain:

  • Perpustakaan umum milik pemerintah atau swasta
  • Perpustakaan sekolah dasar, menengah, maupun perguruan tinggi
  • Perpustakaan khusus di instansi atau korporasi
  • Perpustakaan digital yang menyediakan koleksi elektronik
  • Perpustakaan keliling yang melayani masyarakat di berbagai wilayah

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 91011 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perpustakaan berdasarkan KBLI 91011 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara online. Dengan mendaftarkan usaha perpustakaan melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses perizinan melalui OSS juga memastikan usaha telah memenuhi persyaratan administratif dan legal yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91011

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 91011 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 91011 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum dalam perizinan usaha melalui OSS. Namun demikian, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan regulasi dan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing jenis kegiatan usaha yang dicantumkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.