KBLI 90012
Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan
Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang seni pertunjukan, Termasuk usaha kegiatan dokumentator seni pertunjukan (video, digital, virtualising), dan skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), penata cahaya (lighting), penata suara (sound system).
Baca penjelasan lengkap KBLI 90012Pengertian KBLI 90012
KBLI 90012 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang penyewaan dan pengelolaan fasilitas seni. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 90012, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan operasional mereka telah sesuai dengan klasifikasi usaha yang diakui pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 90012
Ruang lingkup kegiatan usaha dengan kode KBLI 90012 mencakup penyewaan dan pengelolaan fasilitas yang digunakan untuk kegiatan seni, seperti gedung pertunjukan, galeri seni, studio seni, dan ruang pameran. Usaha ini berperan dalam menyediakan sarana atau tempat yang mendukung pelaksanaan berbagai aktivitas seni, baik untuk pertunjukan, pameran, maupun aktivitas kreatif lainnya. Selain itu, ruang lingkup KBLI 90012 juga dapat meliputi pelayanan pendukung yang berhubungan dengan pengelolaan fasilitas seni, seperti penyediaan peralatan, pemasaran, dan manajemen acara seni.
Contoh Jenis Usaha KBLI 90012
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 90012 antara lain:
- Penyewaan gedung pertunjukan seni seperti teater, konser, dan auditorium.
- Penyewaan galeri seni untuk pameran lukisan, fotografi, atau karya seni lainnya.
- Penyewaan studio seni untuk kegiatan pelatihan atau workshop seni.
- Penyewaan ruang pameran atau event space untuk acara seni dan budaya.
- Penyewaan fasilitas pendukung acara seni, seperti ruang latihan, ruang make-up, atau ruang persiapan seniman.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dengan KBLI 90012 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sebagaimana diatur oleh pemerintah Indonesia. OSS merupakan platform terintegrasi untuk memudahkan proses perizinan yang meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, hingga perizinan operasional. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga usaha dapat berjalan dengan aman dan profesional. Pemilik usaha wajib memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta telah dipenuhi agar proses perizinan berjalan lancar.
Ketentuan Penggabungan KBLI 90012
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 90012. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 90012 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan atau kegiatan usaha secara legal dan terstruktur melalui sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.