KBLI 84234

Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran

Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahanan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84234
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84234

KBLI 84234 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kelompok kegiatan "Pelayanan Imigrasi". Kode KBLI ini digunakan untuk mengklasifikasikan usaha atau lembaga yang bergerak di bidang pelayanan administrasi keimigrasian, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84234

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 84234 meliputi seluruh aktivitas pelayanan administrasi keimigrasian. Ini mencakup proses penerbitan paspor, visa, izin tinggal, serta pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kegiatan ini juga meliputi pelayanan informasi, verifikasi dokumen, dan konsultasi terkait keimigrasian yang dilakukan oleh kantor imigrasi, konsultan, atau lembaga lain yang mendapatkan otorisasi resmi.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 84234

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84234 antara lain:

  • Kantor Imigrasi yang memberikan layanan penerbitan dan perpanjangan paspor
  • Lembaga konsultan keimigrasian yang membantu proses pengurusan visa dan izin tinggal
  • Perusahaan jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk tenaga kerja asing
  • Agen perjalanan yang menyediakan layanan bantuan administrasi keimigrasian

Seluruh usaha ini wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dan terdaftar sesuai dengan KBLI 84234.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pelayanan imigrasi sesuai KBLI 84234 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal perusahaan, serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan KBLI 84234. Proses perizinan melalui OSS memastikan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84234

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 84234. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84234 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI ini memudahkan pelaku usaha dalam memperluas cakupan layanan dan meningkatkan daya saing di bidang pelayanan imigrasi maupun bidang usaha terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.