KBLI 84233

Lembaga Peradilan

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum. Misalnya Mahkamah Agung, lembaga pemerintahan bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84233
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84233

KBLI 84233 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan administrasi pemerintah di bidang pemasyarakatan. KBLI ini mengacu pada pengelolaan dan pelaksanaan layanan pemasyarakatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, khususnya yang terkait dengan pembinaan, pengamanan, dan pemberdayaan narapidana serta tahanan di lembaga pemasyarakatan. Penggunaan KBLI 84233 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS, karena menjadi acuan utama dalam identifikasi bidang usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84233

Ruang lingkup KBLI 84233 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan administrasi pemasyarakatan, termasuk pengelolaan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi penyelenggaraan pembinaan, pengamanan, pelayanan kesehatan, serta reintegrasi sosial bagi narapidana dan tahanan. Selain itu, ruang lingkupnya juga melibatkan penyusunan kebijakan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan di lingkungan pemerintahan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 84233

Beberapa contoh jenis usaha atau kegiatan yang termasuk dalam KBLI 84233 antara lain:

  • Penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan pemerintah.
  • Penyelenggaraan rumah tahanan pemerintah.
  • Pengelolaan balai pemasyarakatan pemerintah.
  • Penyediaan layanan pembinaan dan bimbingan bagi narapidana.
  • Pelaksanaan program reintegrasi sosial narapidana dan tahanan.

Semua contoh di atas merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 84233

Setiap instansi pemerintah yang menjalankan aktivitas sesuai KBLI 84233 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses penerbitan izin usaha di Indonesia. Dengan menggunakan OSS, proses administrasi perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait.

Kewajiban pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas operasional lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun balai pemasyarakatan pemerintah. Melalui OSS, setiap kegiatan usaha di bidang pemasyarakatan tercatat secara resmi dan dapat diawasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84233 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 84233 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, instansi atau badan usaha dapat menggabungkan KBLI 84233 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi badan usaha dalam mengembangkan kegiatan usaha yang beragam, serta mempermudah proses administrasi perizinan usaha melalui OSS. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan tetap sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.