KBLI 84232
Pertahanan Sipil
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan. Misalnya Pertahanan Sipil, Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84232Pengertian KBLI 84232
KBLI 84232 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas pengelolaan keuangan negara. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam pengklasifikasian jenis usaha di Indonesia. KBLI 84232 secara spesifik mengatur usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang meliputi penerimaan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84232
Ruang lingkup KBLI 84232 sangat erat kaitannya dengan aktivitas pemerintahan dalam mengelola keuangan negara. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan keuangan negara. Selain itu, pengelolaan aset negara, pengendalian anggaran, serta pelaksanaan audit dan pemeriksaan keuangan negara juga merupakan bagian dari ruang lingkup KBLI 84232. Semua kegiatan tersebut bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Contoh Jenis Usaha KBLI 84232
Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84232 antara lain:
- Unit atau lembaga pengelola keuangan negara di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian
- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
- Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani keuangan dan aset pemerintah
- Lembaga atau badan yang bertugas melakukan pengawasan, audit, dan evaluasi keuangan negara
- Unit-unit administrasi yang mengelola penerimaan negara, pengeluaran negara, serta pengelolaan utang dan piutang pemerintah
Semua entitas tersebut wajib mengacu pada KBLI 84232 dalam proses perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 84232
Setiap pelaku usaha atau badan yang bergerak di bidang pengelolaan keuangan negara wajib melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha, termasuk bagi KBLI 84232. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang relevan dengan kegiatan pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84232
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 84232. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84232 dengan kode KBLI lain sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini usaha yang relevan, namun tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.