KBLI 84221
Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya lembaga pemerintahan bidang pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84221Pengertian KBLI 84221
KBLI 84221 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pertahanan dan keamanan. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara luas dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 84221 secara spesifik merujuk pada kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, termasuk pengelolaan, pengaturan, serta pengawasan terhadap aktivitas pertahanan negara.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84221
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 84221 meliputi berbagai aktivitas yang mendukung upaya pertahanan dan keamanan negara. Kegiatan ini mencakup pengelolaan sistem pertahanan, pelatihan, penelitian dan pengembangan bidang pertahanan, serta pengadaan perlengkapan dan fasilitas pendukung. Selain itu, KBLI 84221 juga meliputi penyelenggaraan operasi keamanan, pengawasan wilayah, serta koordinasi antar lembaga yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 84221
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84221 antara lain:
- Penyediaan jasa konsultasi dan pelatihan di bidang pertahanan dan keamanan
- Pengelolaan pusat pelatihan personel pertahanan
- Penyediaan perangkat pendukung operasi pertahanan seperti alat komunikasi dan sistem informasi keamanan
- Usaha riset dan pengembangan teknologi pertahanan
- Penyediaan jasa pengawasan keamanan wilayah tertentu
Seluruh jenis usaha tersebut wajib tercantum dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS agar mendapatkan legalitas operasional yang sah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 84221 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam pemberian izin usaha oleh pemerintah. Dalam pengajuan izin, pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperhatikan aspek keamanan nasional dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84221
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 84221. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84221 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat diajukan melalui sistem OSS sepanjang seluruh kegiatan usaha yang diajukan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar ketentuan khusus yang berlaku.
Dengan memahami pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, kewajiban perizinan usaha melalui OSS, serta ketentuan penggabungan KBLI 84221, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan profesional di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.