KBLI 84138
Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang ketenagakerjaan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84138Pengertian KBLI 84138
KBLI 84138 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok kegiatan administrasi pemerintahan daerah lainnya. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 84138 memfokuskan pada aktivitas administrasi pemerintahan di tingkat daerah yang tidak termasuk dalam kategori spesifik lain, sehingga bersifat umum dalam lingkup pelayanan publik daerah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84138
Ruang lingkup KBLI 84138 meliputi seluruh aktivitas administrasi pemerintahan daerah yang tidak tercakup dalam klasifikasi lain. Kegiatan ini meliputi pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta pengelolaan administrasi terkait pelayanan publik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Selain itu, pekerjaan yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran daerah, serta pengawasan dan evaluasi program pemerintah daerah juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 84138
Beberapa contoh jenis usaha atau aktivitas yang tercakup dalam KBLI 84138 antara lain:
- Layanan administrasi perizinan dan non-perizinan yang diselenggarakan pemerintah daerah
- Kegiatan pengelolaan data dan informasi publik daerah
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemerintah daerah
- Penyediaan layanan konsultasi kebijakan pemerintahan daerah
- Pengelolaan sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik di tingkat daerah
Kegiatan-kegiatan tersebut biasanya dijalankan oleh instansi pemerintah daerah atau badan usaha yang bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka mendukung tugas-tugas administrasi pemerintahan daerah.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang administrasi pemerintahan daerah sebagaimana tercakup dalam KBLI 84138 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perizinan lainnya secara online. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 84138 meliputi pendaftaran usaha, kelengkapan dokumen legalitas, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84138
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 84138 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 84138 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan ini tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.