KBLI 84135

Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang konstruksi. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang pekerjaan umum.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84135
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84135

KBLI 84135 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan Pelayanan Administrasi Pemerintahan Daerah. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang pelayanan administrasi pemerintahan pada tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. KBLI 84135 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha harus memahami ruang lingkup dan ketentuan terkait kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84135

Ruang lingkup KBLI 84135 meliputi seluruh aktivitas administratif yang dilakukan oleh instansi pemerintahan daerah. Kegiatan ini mencakup penyusunan kebijakan, perencanaan, pengelolaan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan yang tidak termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, atau layanan sosial. Pelayanan administrasi pemerintahan daerah biasanya bertujuan untuk mendukung kelancaran fungsi-fungsi pemerintahan, pengelolaan sumber daya daerah, serta penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 84135

Beberapa contoh jenis usaha atau aktivitas yang termasuk dalam KBLI 84135 antara lain:

  • Pelayanan administrasi pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota
  • Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
  • Penyelenggaraan administrasi umum pemerintahan daerah
  • Penyediaan layanan informasi dan dokumentasi pemerintahan daerah
  • Penyusunan program dan pelaporan kegiatan pemerintahan daerah

Jenis usaha ini umumnya dijalankan oleh badan usaha yang bekerja sama dengan pemerintah daerah atau sebagai bagian dari perangkat daerah itu sendiri.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan di bidang KBLI 84135 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas pelayanan administrasi pemerintahan daerah.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pengisian data, pemilihan KBLI yang relevan, hingga mendapatkan dokumen perizinan yang sah. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84135

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan khusus terkait penggabungan KBLI 84135 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84135 dengan KBLI lain sepanjang masih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui OSS pada saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha.

Namun, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi ketentuan perizinan usaha yang ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.