KBLI 84134
Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, serta informasi dan komunikasi publik. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang Komunikasi dan Informatika.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84134Pengertian KBLI 84134
KBLI 84134 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada aktivitas pelayanan administrasi pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Kode ini digunakan sebagai identifikasi jenis kegiatan usaha dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi dasar dalam proses perizinan usaha di Indonesia. KBLI 84134 secara khusus mencakup seluruh pelayanan administratif yang berkaitan dengan pengelolaan ketenagakerjaan oleh lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84134
Ruang lingkup KBLI 84134 meliputi berbagai aktivitas pelayanan administrasi pemerintahan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Kegiatan ini mencakup penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, serta pelayanan publik di bidang tenaga kerja. Termasuk di dalamnya adalah pengelolaan data ketenagakerjaan, perizinan penempatan tenaga kerja, pengaturan hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, dan pelaksanaan program-program ketenagakerjaan lainnya yang dijalankan oleh instansi pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 84134
Beberapa contoh jenis usaha atau aktivitas yang termasuk dalam KBLI 84134 antara lain:
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi ketenagakerjaan oleh dinas tenaga kerja pemerintah daerah.
- Pelayanan penerbitan dan pengelolaan izin penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
- Pelaksanaan program perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja oleh lembaga pemerintah.
- Pengelolaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan perburuhan di bawah kewenangan pemerintah.
- Pelayanan informasi dan konsultasi ketenagakerjaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 84134 melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas sesuai KBLI 84134 wajib melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses perizinan bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan bidang ketenagakerjaan yang dijalankan. Proses perizinan usaha melalui OSS ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha di bidang pelayanan administrasi ketenagakerjaan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84134
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 84134 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha untuk menggabungkan KBLI 84134 dengan KBLI lain sesuai kebutuhan dan karakteristik usahanya. Namun demikian, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum secara jelas pada dokumen perizinan usaha melalui OSS agar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.