KBLI 84132
Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air dan Gas
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan bidang kelistrikan, gas dan air. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang energi dan sumber daya mineral.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84132Pengertian KBLI 84132
KBLI 84132 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang peradilan dan hukum. KBLI 84132 digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan dan perizinan usaha, khususnya yang bergerak di sektor administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan peradilan dan hukum. Penggunaan KBLI ini memudahkan pelaku usaha dan pemerintah dalam mengidentifikasi serta mengelompokkan jenis usaha berdasarkan bidang kegiatannya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84132
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 84132 meliputi seluruh aktivitas pelayanan administrasi pemerintahan yang berhubungan dengan peradilan dan hukum. Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan layanan administratif yang mendukung pelaksanaan peradilan, penyusunan regulasi, pengawasan pelaksanaan hukum, serta koordinasi antar lembaga pemerintah di bidang hukum dan peradilan. Selain itu, KBLI 84132 juga meliputi pengelolaan dokumen, pelaporan, serta penyediaan informasi hukum kepada masyarakat.
Contoh Jenis Usaha KBLI 84132
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84132 antara lain:
- Pelayanan administrasi pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara
- Pelayanan administrasi kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya
- Pelayanan administrasi lembaga bantuan hukum pemerintah
- Pelayanan administrasi notariat pemerintah
- Penyelenggaraan sistem informasi hukum dan peradilan oleh instansi pemerintah
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pelayanan administrasi pemerintahan dalam peradilan dan hukum dengan KBLI 84132 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan operasional usaha terhadap regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84132
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 84132 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84132 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memungkinkan usaha memiliki ruang lingkup kegiatan yang lebih luas dan fleksibel dalam pengembangan usahanya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.