KBLI 84131
Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang pertanian, lembaga pemerintahanan bidang kelautan dan perikanan, dan lembaga pemerintahanan bidang kehutanan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84131Pengertian KBLI 84131
KBLI 84131 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada aktivitas pemerintahan di tingkat kementerian. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokkan jenis usaha yang bergerak di bidang aktivitas pelayanan pemerintahan pusat yang dijalankan oleh satuan organisasi kementerian. Penggunaan KBLI 84131 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk memastikan legalitas dan kejelasan bidang usaha yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84131
KBLI 84131 mencakup seluruh aktivitas pemerintahan yang dilakukan di tingkat kementerian, baik yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik maupun fungsi administratif pemerintahan pusat. Ruang lingkupnya meliputi perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, serta bidang-bidang strategis lainnya yang menjadi kewenangan kementerian. Kegiatan usaha dalam KBLI 84131 biasanya melibatkan pengelolaan program-program pemerintah, penyusunan regulasi, serta koordinasi lintas sektor di tingkat nasional.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 84131
Beberapa contoh jenis usaha atau aktivitas yang termasuk dalam KBLI 84131 antara lain:
- Penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan di kementerian
- Pelaksanaan program-program pemerintah pusat melalui satuan kerja kementerian
- Penyusunan dan pengawasan kebijakan nasional di bawah kementerian
- Pemberian layanan publik yang dikelola langsung oleh kementerian
- Koordinasi pelaksanaan regulasi dan kebijakan antar kementerian dan lembaga
Jenis usaha ini umumnya dijalankan oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang memiliki penugasan khusus di lingkungan kementerian.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 84131
Setiap pelaku usaha atau entitas yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 84131 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin berusaha secara online. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas pada sektor pemerintahan tingkat kementerian. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah memenuhi standar legalitas dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84131
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 84131 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha atau instansi untuk menggabungkan KBLI 84131 dengan KBLI lain yang relevan, sesuai kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha yang berlaku serta mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.