KBLI 84127
Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kelestarian lingkungan, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Misalnya lembaga pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84127Pengertian KBLI 84127
KBLI 84127 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan layanan administrasi pemerintahan bidang ketenagakerjaan. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 84127 mencakup aktivitas pengelolaan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan publik di sektor ketenagakerjaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84127
Ruang lingkup KBLI 84127 meliputi seluruh aktivitas layanan administrasi pemerintahan yang berhubungan dengan urusan ketenagakerjaan. Kegiatan ini mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, penyusunan peraturan, pengawasan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, serta pelayanan administrasi terkait hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja. Selain itu, KBLI 84127 juga meliputi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan serta fasilitasi pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja.
Contoh Jenis Usaha KBLI 84127
Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84127 antara lain adalah:
- Penyelenggaraan layanan administrasi ketenagakerjaan oleh lembaga pemerintah
- Pusat layanan pengaduan ketenagakerjaan pemerintah
- Penyusunan dan pengelolaan peraturan ketenagakerjaan di lingkungan instansi pemerintah
- Layanan pengawasan dan inspeksi ketenagakerjaan
- Pusat data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah
Seluruh aktivitas tersebut dijalankan oleh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 84127
Seluruh kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 84127 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dengan menggunakan OSS, instansi atau lembaga pemerintah yang akan menjalankan aktivitas di bidang layanan administrasi ketenagakerjaan dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang dipersyaratkan. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84127 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 84127 dengan KBLI lainnya. Hal ini berarti, instansi pemerintah yang ingin menjalankan beberapa bidang usaha atau layanan administrasi dapat mencantumkan lebih dari satu KBLI pada proses perizinan usaha melalui OSS. Namun, setiap KBLI yang digabungkan harus tetap sesuai dengan ruang lingkup dan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing kode KBLI. Penggabungan KBLI dapat membantu dalam optimalisasi layanan dan efisiensi administrasi pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.