KBLI 84126
Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/Kesenian/Rekreasi/Olahraga
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, seperti museum, galeri, perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, cagar budaya, berbagai kesenian daerah dan penyelenggaraan rekreasi dan olahraga. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang pemuda dan olah raga dan lembaga pemerintahanan bidang kebudayaan dan kesenian.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84126Pengertian KBLI 84126
KBLI 84126 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan Pelayanan Administrasi Pemerintahan Daerah. Kode ini merujuk pada seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. KBLI 84126 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84126
Ruang lingkup KBLI 84126 mencakup seluruh proses dan kegiatan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Kegiatan ini meliputi pelaksanaan kebijakan, pengaturan, serta pelayanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup koordinasi antar instansi daerah, pengelolaan sumber daya, hingga pelaporan dan evaluasi program pemerintah daerah.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 84126
Beberapa contoh jenis usaha atau kegiatan yang termasuk dalam KBLI 84126 antara lain:
- Penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah
- Pelayanan perizinan usaha daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pelayanan administrasi umum oleh Sekretariat Daerah
- Penyelenggaraan pengelolaan arsip dan dokumentasi pemerintah daerah
Jenis usaha di bawah KBLI 84126 umumnya dijalankan oleh instansi atau lembaga pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok di bidang administrasi dan pelayanan publik.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 84126 melalui OSS
Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan transparansi, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pelayanan administrasi pemerintahan daerah dengan KBLI 84126 untuk melakukan perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem terintegrasi secara elektronik yang memfasilitasi proses pendaftaran, pengajuan izin, hingga penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online.
Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, instansi pemerintah daerah akan memperoleh legalitas operasional yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pengajuan perizinan usaha melalui OSS juga memastikan seluruh proses berjalan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84126
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI bagi KBLI 84126. Artinya, instansi atau badan usaha dapat menggabungkan KBLI 84126 dengan kode KBLI lain selama sesuai dengan ruang lingkup dan peraturan yang berlaku. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi badan usaha atau instansi pemerintah dalam menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara bersamaan, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.