KBLI 84125

Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Budha, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama. Misalnya lembaga pemerintahan bidang keagamaan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84125
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84125

KBLI 84125 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengkategorikan kegiatan Administrasi Pemerintahan Daerah. KBLI ini mengacu pada aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi administrasi pemerintahan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. KBLI 84125 sangat relevan bagi badan usaha atau entitas yang menjalankan layanan administratif pemerintahan di wilayah otonom, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84125

Ruang lingkup KBLI 84125 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah. Ini meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan berbagai urusan pemerintahan di tingkat lokal. Kegiatan tersebut dapat berupa pengelolaan dokumen, pelayanan publik, koordinasi antar lembaga daerah, serta pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. KBLI 84125 juga dapat meliputi pengelolaan keuangan daerah, administrasi perizinan lokal, dan fasilitasi program pembangunan daerah.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 84125

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84125 adalah:

  • Unit layanan administrasi pemerintahan daerah
  • Lembaga pengelola dokumen dan arsip daerah
  • Instansi pelayanan perizinan daerah
  • Pusat data dan informasi pemerintahan daerah
  • Unit pengelola keuangan dan aset daerah
  • Fasilitator pelaksanaan program pemerintah daerah

Usaha-usaha tersebut umumnya dijalankan oleh entitas yang bekerja sama dengan pemerintah daerah atau berperan sebagai pelaksana kebijakan publik di tingkat lokal.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 84125

Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, setiap badan usaha yang bergerak di bidang KBLI 84125 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas administrasi pemerintahan daerah secara legal dan sesuai peraturan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 84125 meliputi pendaftaran badan usaha, pengajuan dokumen pendukung, serta pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya OSS, transparansi dan efisiensi dalam mendapatkan izin usaha dapat terjamin, sehingga pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan layanan administrasi pemerintahan daerah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84125

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 84125. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84125 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang dikembangkan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengelola dan mengembangkan berbagai aktivitas usaha yang saling berkaitan, selama tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.