KBLI 84124

Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. Misalnya lembaga pemerintahan bidang sosial.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84124
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84124

KBLI 84124 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan administrasi pemerintah daerah. KBLI ini secara spesifik mencakup aktivitas pemerintahan pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang berfokus pada pelayanan administrasi umum, pengelolaan kebijakan daerah, serta pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di luar sektor legislatif dan yudikatif. Penggunaan KBLI 84124 menjadi penting sebagai dasar identifikasi dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84124

Ruang lingkup KBLI 84124 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan di tingkat daerah. Kegiatan ini mencakup perumusan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan publik di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pelayanan administrasi umum, tata kelola kepegawaian, pengelolaan keuangan daerah, hingga pengelolaan data dan dokumen pemerintahan. Semua aktivitas tersebut bertujuan untuk mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 84124

Beberapa contoh jenis usaha atau kegiatan yang tercakup dalam KBLI 84124 antara lain:

  • Penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota
  • Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan
  • Pengelolaan layanan perizinan dan non-perizinan di lingkungan pemerintah daerah
  • Penyediaan layanan informasi publik terkait tata kelola pemerintahan daerah
  • Penyusunan dokumen administrasi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah

Kegiatan-kegiatan tersebut umumnya dilakukan oleh instansi pemerintah daerah, badan layanan umum daerah, atau unit kerja yang dibentuk khusus untuk mengelola urusan administrasi pemerintahan.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 84124

Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, setiap badan usaha atau instansi yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 84124 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memfasilitasi proses pendaftaran, pengajuan, dan penerbitan izin usaha secara elektronik. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Kewajiban ini berlaku baik untuk unit pemerintahan daerah yang bersifat BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) maupun untuk pihak swasta yang melakukan kerja sama pengelolaan administrasi pemerintahan daerah.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 84124 meliputi pendaftaran akun, pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pengunggahan dokumen pendukung. Setelah persyaratan terpenuhi, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta izin operasional yang dibutuhkan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84124

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 84124 dengan KBLI lain. Artinya, pel

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.