KBLI 84123
Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan dan keindahan, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Misalnya lembaga pemerintahan bidang perumahan rakyat.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84123Pengertian KBLI 84123
KBLI 84123 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan administrasi pemerintah daerah. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 84123 secara khusus mencakup aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang tidak termasuk dalam urusan legislatif, yudikatif, atau kebutuhan khusus lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84123
Ruang lingkup KBLI 84123 meliputi seluruh kegiatan administrasi yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini mencakup pengelolaan urusan pemerintahan umum, seperti perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan administrasi kepada masyarakat, serta koordinasi antar perangkat daerah. Kegiatan dalam KBLI 84123 juga meliputi pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah, pengelolaan data dan dokumen, serta pelayanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 84123
Beberapa contoh jenis usaha atau aktivitas yang masuk dalam KBLI 84123 antara lain:
- Penyelenggaraan kantor layanan administrasi pemerintah daerah
- Pusat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pemerintah daerah
- Lembaga pengelola data dan dokumen administrasi daerah
- Penyediaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat oleh pemerintah daerah
- Unit pelayanan administrasi kependudukan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota
Jenis-jenis usaha ini umumnya dijalankan oleh instansi pemerintah daerah, namun dapat pula melibatkan badan usaha atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap badan usaha atau lembaga yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 84123 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memudahkan pengurusan izin berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas di bidang administrasi pemerintahan daerah. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84123
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 84123 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84123 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan usaha. Namun, setiap penggabungan tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan bidang usaha yang dijalankan serta mematuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan berbagai kegiatan usaha secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.