KBLI 84122
Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang kesehatan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84122Pengertian KBLI 84122
KBLI 84122 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pelayanan administrasi pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). Kegiatan dalam KBLI 84122 berfokus pada pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan umum yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah di wilayah tersebut.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84122
Ruang lingkup KBLI 84122 meliputi seluruh aktivitas administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup penyusunan kebijakan, perumusan peraturan daerah, pengelolaan pelayanan publik, serta koordinasi antarinstansi pemerintah di daerah. Selain itu, KBLI 84122 juga mencakup pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat administratif, seperti pengelolaan data kependudukan, pelayanan perizinan, dan pengelolaan keuangan daerah. Seluruh aktivitas yang bertujuan untuk mendukung kelancaran administrasi pemerintah daerah berada dalam cakupan KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 84122
Meskipun KBLI 84122 lebih banyak digunakan oleh instansi pemerintah daerah, ada beberapa jenis usaha atau lembaga yang relevan dengan KBLI ini. Contohnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan fungsi pelayanan administrasi, lembaga konsultan yang membantu pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan, atau perusahaan penyedia sistem informasi administrasi pemerintahan. Selain itu, perusahaan yang menyediakan layanan digitalisasi administrasi pemerintahan kabupaten/kota juga dapat menggunakan KBLI 84122 sebagai bagian dari klasifikasi usahanya dalam proses perizinan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 84122 melalui OSS
Setiap pelaku usaha maupun instansi yang bergerak di bidang administrasi pemerintahan kabupaten/kota wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS untuk memperoleh legalitas operasional. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan, pengelolaan, dan pemantauan izin usaha sesuai dengan KBLI yang dipilih. Dalam konteks KBLI 84122, proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa setiap aktivitas administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh entitas non-pemerintah telah memenuhi syarat hukum dan tata kelola yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan OSS dalam proses perizinan usaha sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84122
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 84122 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha atau lembaga yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat mencantumkan lebih dari satu KBLI sesuai dengan aktivitas yang dijalankan, termasuk KBLI 84122, sehingga legalitas usaha menjadi lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan operasional.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.