KBLI 84121

Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang pendidikan, baik dasar, menengah maupun pendidikan tinggi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84121
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84121

KBLI 84121 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha Administrasi Pemerintahan Negara dan Pemerintahan Daerah. KBLI 84121 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi. Kode ini memudahkan pelaku usaha dan pemerintah dalam mengelompokkan serta mengawasi kegiatan usaha yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84121

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 84121 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan negara dan daerah. Kegiatan ini mencakup perumusan, pelaksanaan, serta pengawasan kebijakan dan peraturan administrasi pemerintahan. Selain itu, KBLI 84121 juga meliputi pelayanan publik yang bersifat administratif, pengelolaan dokumen negara, serta koordinasi antar lembaga pemerintah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 84121

Beberapa contoh jenis usaha atau unit kerja yang masuk dalam KBLI 84121 antara lain:

  • Kantor pelayanan administrasi pemerintah pusat dan daerah
  • Badan pengelola administrasi kependudukan
  • Unit pelayanan perizinan terpadu pemerintah
  • Lembaga pengelola dokumen dan arsip negara
  • Badan pengelola data dan informasi pemerintahan

Seluruh lembaga atau unit yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan secara formal, baik sebagai badan usaha milik pemerintah maupun swasta yang mendapat mandat khusus, dapat menggunakan KBLI 84121 sebagai klasifikasi utamanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 84121 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan izin, dan pelaporan usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS menggunakan kode KBLI 84121, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas, transparansi, serta kemudahan dalam pengawasan dan pembinaan usaha di bidang administrasi pemerintahan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84121

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 84121 dengan kode KBLI lainnya dalam satu unit usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha beragam untuk mencantumkan beberapa kode KBLI sekaligus saat melakukan pendaftaran di OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha secara legal dan sesuai dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.