KBLI 84115
Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah non lembaga pemerintahan bidang dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional, BAKN, LAN, BKKBN, LIPI, Lembaga Sandi Negara, BPS, dan lainnya. Tidak tercakup dalam kode ini badan untuk penanggulangan bencana (84234).
Baca penjelasan lengkap KBLI 84115Pengertian KBLI 84115
KBLI 84115 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan administrasi pemerintahan daerah. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi nasional yang diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 84115 secara spesifik merujuk pada aktivitas administrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota, yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintahan, pengelolaan layanan publik, serta pengawasan dan pengendalian di wilayah administratifnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84115
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 84115 meliputi seluruh aktivitas administrasi pemerintahan daerah yang bersifat eksekutif dan administratif. Kegiatan ini mencakup perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan layanan administrasi umum, pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, serta koordinasi antar-instansi di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, KBLI 84115 juga mencakup penyelenggaraan layanan publik seperti perizinan, pencatatan sipil, pengelolaan data kependudukan, serta urusan tata kelola pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 84115
Beberapa contoh jenis usaha atau aktivitas yang termasuk dalam KBLI 84115 antara lain:
- Penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan perizinan usaha melalui OSS di tingkat daerah
- Pengelolaan data dan informasi pemerintah daerah
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah
- Penyediaan layanan konsultasi, informasi, dan pengaduan publik di lingkungan pemerintah daerah
Kegiatan tersebut umumnya dijalankan oleh instansi pemerintah daerah dan unit pelaksana teknis di bawahnya.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 84115 Melalui OSS
Setiap kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 84115 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memfasilitasi proses perizinan secara elektronik di Indonesia, termasuk untuk usaha di bidang administrasi pemerintahan daerah. Melalui OSS, pelaku usaha atau instansi pemerintah daerah dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang relevan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi administrasi, serta kemudahan dalam pemantauan dan pelaporan kegiatan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84115
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 84115 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha atau instansi yang menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan daerah dapat menggabungkan KBLI 84115 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing KBLI yang digabungkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.