KBLI 84114
Lembaga Eksekutif Perencanaan
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahanan di bidang perencanaan dalam merumuskan koordinasi kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kegiatan kesekretariatannya. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang perencanaan pembangunan nasional (BAPPENAS).
Baca penjelasan lengkap KBLI 84114Pengertian KBLI 84114
KBLI 84114 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang “Aktivitas Pelayanan Administrasi Pemerintahan Daerah”. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha yang bergerak dalam pelayanan administrasi di tingkat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kode KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84114
Ruang lingkup KBLI 84114 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan administrasi pemerintahan di tingkat daerah. Kegiatan ini termasuk, namun tidak terbatas pada, perencanaan, pengelolaan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan publik dalam lingkup pemerintahan daerah. Selain itu, aktivitas dalam KBLI 84114 juga mencakup pelayanan administratif kepada masyarakat, pengelolaan data kependudukan, perizinan lokal, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan daerah.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 84114
Terdapat beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84114, di antaranya:
- Kantor pelayanan administrasi pemerintah daerah
- Badan atau lembaga pengelola perizinan daerah
- Unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tingkat provinsi/kabupaten/kota
- Layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Layanan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah
Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang efektif di daerah.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 84114
Setiap entitas yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 84114 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan transparan. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, pengajuan izin, hingga pemantauan status perizinan secara online. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat mutlak agar usaha dapat berjalan legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Proses perizinan melalui OSS untuk KBLI 84114 umumnya meliputi pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, dan izin lainnya yang sesuai dengan kebutuhan operasional di bidang pelayanan administrasi pemerintah daerah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84114
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 84114. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84114 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usaha. Penggabungan ini harus tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS, sehingga seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tetap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.