KBLI 84113
Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. Misalnya lembaga pemerintahan bidang keuangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai.
Baca penjelasan lengkap KBLI 84113Pengertian KBLI 84113
KBLI 84113 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha Administrasi Pemerintahan Daerah. Kode ini merujuk pada aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan, pengaturan, dan pelaksanaan kebijakan publik di wilayah administratif tertentu. KBLI 84113 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84113
Ruang lingkup KBLI 84113 mencakup segala bentuk kegiatan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kegiatan ini meliputi penyusunan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengawasan kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, pengembangan wilayah, dan penegakan peraturan daerah. Selain itu, KBLI 84113 juga meliputi aktivitas-aktivitas pendukung yang membantu kelancaran roda pemerintahan di tingkat daerah.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 84113
Beberapa contoh jenis usaha atau kegiatan yang masuk dalam KBLI 84113 antara lain:
- Penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil daerah
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah oleh badan pengelola keuangan daerah
- Penyusunan dan implementasi kebijakan pembangunan daerah oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
- Pemberian izin usaha lokal atau rekomendasi perizinan tertentu oleh pemerintah daerah
- Pengelolaan data dan informasi publik di tingkat daerah
Semua kegiatan tersebut dilakukan oleh lembaga atau unit kerja pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan di wilayahnya.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 84113
Setiap instansi pemerintah daerah yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 84113 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform nasional yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terpadu dan terintegrasi. Dengan mendaftarkan kegiatan usaha pada OSS, pemerintah daerah akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan persyaratan perizinan berusaha lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi tata kelola administrasi pemerintahan daerah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 84113 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 84113 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha atau instansi yang membutuhkan dapat menggabungkan KBLI 84113 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan relevansi bidang usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas yang dijalankan terdaftar secara resmi dan legal di sistem perizinan nasional.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.