KBLI 82301

Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)

Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).

Baca penjelasan lengkap KBLI 82301
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 82301

KBLI 82301 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran atau dikenal dengan istilah MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82301

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 82301 meliputi penyelenggaraan berbagai acara berskala nasional maupun internasional. Kegiatan yang dimaksud adalah perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan pertemuan (meeting), perjalanan insentif (incentive travel), konferensi (convention), serta pameran (exhibition). Usaha dalam KBLI ini dapat meliputi layanan penyediaan tempat, pengelolaan acara, penyusunan jadwal, pengaturan peserta, hingga penyediaan fasilitas pendukung seperti peralatan audio visual, katering, dan transportasi untuk kebutuhan acara.

Contoh Jenis Usaha KBLI 82301

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 82301 antara lain:

  • Penyelenggara konferensi dan seminar nasional maupun internasional
  • Perusahaan jasa event organizer (EO) untuk pameran dagang, festival, dan bazar
  • Pengelola acara peluncuran produk, temu bisnis, dan workshop
  • Penyedia jasa insentif perjalanan korporasi untuk karyawan atau mitra bisnis
  • Penyelenggara simposium, forum diskusi, dan pertemuan asosiasi profesi

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 82301 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan persyaratan teknis sesuai peraturan yang berlaku. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh legalitas usaha secara cepat, transparan, dan efisien. Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 82301

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 82301 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI ini dengan kode lainnya sesuai kebutuhan dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI memungkinkan pelaku usaha memperluas lingkup layanan dan meningkatkan daya saing di industri MICE maupun sektor terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.