KBLI 79990
Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 7991 dan 7992, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga; peyediaan jasa time share exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi ytdl.
Baca penjelasan lengkap KBLI 79990Pengertian KBLI 79990
KBLI 79990 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas jasa reservasi lainnya, termasuk penyelenggaraan tur yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI 79990 diterapkan untuk usaha-usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang perjalanan dan pariwisata, namun tidak termasuk dalam kategori biro perjalanan wisata atau agen perjalanan wisata yang sudah memiliki kode KBLI tersendiri. Dengan demikian, KBLI 79990 sangat relevan bagi pelaku usaha yang menawarkan layanan pendukung perjalanan secara profesional di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 79990
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 79990 meliputi jasa-jasa reservasi dan penunjang perjalanan yang tidak secara spesifik masuk ke dalam kategori biro perjalanan wisata atau agen perjalanan. Kegiatan ini dapat berupa pelayanan pemesanan tiket untuk berbagai sarana transportasi, penyediaan layanan reservasi akomodasi, serta jasa konsultasi perjalanan yang bersifat umum. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi aktivitas pendukung lain yang memfasilitasi kebutuhan wisatawan atau pelaku perjalanan, baik untuk tujuan bisnis maupun rekreasi.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 79990
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 79990 antara lain jasa reservasi tiket konser atau acara, jasa pemesanan tiket transportasi (kereta api, bus, kapal laut, pesawat udara) yang tidak terafiliasi langsung dengan biro perjalanan, serta layanan pemesanan akomodasi alternatif seperti guest house atau villa. Selain itu, usaha yang menyediakan layanan konsultasi perjalanan, pengurusan dokumen perjalanan, hingga jasa penyewaan kendaraan yang tidak memiliki KBLI khusus juga dapat menggunakan KBLI 79990 dalam perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 79990
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 79990 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku sesuai dengan jenis dan skala usaha yang dijalankan. Proses pendaftaran KBLI 79990 di OSS memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi dan tata kelola yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 79990
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 79990. Artinya, pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha dapat menggabungkan KBLI 79990 dengan KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan dan memperluas cakupan bisnis mereka, selama tetap mengikuti ketentuan dan regulasi perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.