KBLI 79912

Jasa Informasi Daya Tarik Wisata

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata baik alam, buatan maupun budaya seperti penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari influencer, buzzer, endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Penyebaran informasi tentang wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain baik daring (online) maupun luring (offline).

Baca penjelasan lengkap KBLI 79912
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 79912

KBLI 79912 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha penyelenggaraan reservasi lainnya. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dan digunakan secara luas dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk proses perizinan usaha. Dengan adanya KBLI 79912, pelaku usaha dapat dengan mudah mengelompokkan usahanya sesuai bidang yang dijalankan sehingga memudahkan proses administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 79912

KBLI 79912 mencakup kegiatan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan reservasi yang tidak termasuk dalam kategori biro perjalanan wisata atau agen perjalanan wisata. Ruang lingkup usaha ini meliputi layanan pemesanan yang bersifat umum maupun khusus, baik untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis. Layanan yang diberikan dapat berupa reservasi tiket, pemesanan akomodasi, reservasi restoran, hingga layanan pemesanan tiket untuk berbagai acara atau aktivitas lainnya.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 79912

Beberapa contoh usaha yang dapat menggunakan KBLI 79912 antara lain:

  • Perusahaan penyedia layanan pemesanan tiket konser atau pertunjukan seni
  • Platform digital untuk reservasi restoran
  • Layanan pemesanan tiket bioskop secara online
  • Jasa reservasi tiket olahraga atau event tertentu
  • Aplikasi pemesanan berbagai jenis akomodasi atau transportasi yang tidak termasuk biro perjalanan wisata

Usaha-usaha tersebut memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada konsumen dalam melakukan reservasi berbagai jenis layanan secara cepat dan efisien.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 79912 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan dasar, serta izin operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan pendaftaran di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas resmi untuk menjalankan usahanya, sekaligus memudahkan akses terhadap fasilitas pemerintah dan perlindungan hukum.

Selain itu, proses perizinan melalui OSS juga membantu memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar operasional sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 79912

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 79912 dengan KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan bisnisnya secara lebih luas dengan menggabungkan beberapa bidang usaha yang relevan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS serta memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing-masing kode KBLI yang digunakan.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengoptimalkan potensi bisnisnya tanpa melanggar regulasi, asalkan seluruh proses administrasi dan perizinan usaha telah dipenuhi sesuai prosedur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.