KBLI 79129
Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya tidak termasuk dalam kelompok 79121 dan 79122, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 79129Pengertian KBLI 79129
KBLI 79129 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup jasa perjalanan wisata lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang perjalanan wisata, namun tidak termasuk dalam kategori biro perjalanan wisata atau agen perjalanan wisata. Penggunaan KBLI 79129 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara legal dan sesuai ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 79129
KBLI 79129 meliputi berbagai aktivitas usaha yang menyediakan jasa terkait perjalanan wisata, namun tidak secara langsung berperan sebagai biro atau agen perjalanan. Ruang lingkupnya mencakup layanan pendukung perjalanan wisata, seperti penyelenggaraan paket wisata khusus, jasa penyedia pemandu wisata, serta layanan konsultasi dan informasi wisata yang membantu wisatawan dalam merencanakan perjalanan mereka. Usaha dalam kategori ini dapat beroperasi secara mandiri maupun bermitra dengan pelaku usaha pariwisata lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 79129
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 79129 antara lain:
- Penyedia jasa pemandu wisata lokal maupun internasional
- Jasa pengelolaan dan penyelenggaraan paket wisata minat khusus (wisata petualangan, wisata kuliner, wisata budaya, dan lainnya)
- Layanan konsultasi perjalanan wisata
- Penyedia jasa reservasi tiket atraksi wisata
- Jasa pengurusan dokumen perjalanan wisata (misalnya visa wisata)
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tersebut wajib menggunakan KBLI 79129 dalam proses pendaftaran perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perjalanan wisata sesuai KBLI 79129 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pengurusan izin melalui OSS memastikan usaha berjalan legal, mendapatkan perlindungan hukum, dan dapat mengakses berbagai fasilitas serta kemudahan dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 79129
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 79129 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 79129 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan lingkup usaha yang dijalankan. Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam proses perizinan usaha melalui OSS. Pastikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum dan diurus izinnya agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.