KBLI 79119
Aktivitas Agen Perjalanan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya tidak termasuk dalam kelompok 79111 dan 79112, melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri.
Baca penjelasan lengkap KBLI 79119Pengertian KBLI 79119
KBLI 79119 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha jasa agen perjalanan wisata lainnya. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi rujukan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 79119 mencakup usaha jasa yang bergerak di bidang pengaturan, penyelenggaraan, dan pelayanan perjalanan wisata yang tidak termasuk dalam kategori biro perjalanan wisata konvensional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 79119
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 79119 meliputi berbagai layanan yang membantu perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan perjalanan wisata bagi individu maupun kelompok. Usaha dalam KBLI ini dapat mencakup penyediaan informasi wisata, pemesanan tiket, pengaturan akomodasi, hingga konsultasi perjalanan wisata. Selain itu, KBLI 79119 juga mencakup usaha jasa yang memberikan layanan penunjang perjalanan wisata, seperti pengurusan dokumen perjalanan, penyewaan kendaraan, dan pengaturan paket wisata khusus.
Contoh Jenis Usaha KBLI 79119
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 79119 antara lain:
- Jasa agen perjalanan wisata daring (online travel agent/OTA)
- Jasa konsultan perjalanan wisata
- Jasa pemesanan tiket transportasi dan akomodasi
- Jasa pengurusan dokumen perjalanan (visa, paspor, dll.)
- Jasa penyelenggaraan paket wisata tematik atau khusus
- Jasa penyewaan kendaraan wisata
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 79119 saat melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa agen perjalanan wisata lainnya dengan KBLI 79119 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang digunakan untuk memudahkan proses perizinan secara terintegrasi, transparan, dan efisien. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memudahkan pengawasan oleh instansi terkait. Proses ini juga menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara resmi di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 79119
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 79119. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 79119 dengan kode KBLI lain sepanjang masih sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya pada bidang terkait lainnya, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Penggabungan KBLI dapat menjadi solusi strategis untuk memperluas cakupan layanan usaha, meningkatkan daya saing, serta memenuhi kebutuhan pasar yang semakin dinamis dalam industri pariwisata.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.