KBLI 79111
Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata; dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 79111Pengertian KBLI 79111
KBLI 79111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha biro perjalanan wisata. KBLI ini mengacu pada kegiatan usaha yang bergerak dalam penyediaan jasa perencanaan, pengorganisasian, dan pelayanan perjalanan wisata, baik domestik maupun internasional. Penggunaan KBLI 79111 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia agar usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 79111
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 79111 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan wisata. Kegiatan ini mencakup perencanaan dan penjualan paket wisata, pengurusan dokumen perjalanan, pemesanan tiket transportasi, reservasi akomodasi, serta pelayanan pemandu wisata. Selain itu, biro perjalanan wisata juga dapat menyediakan layanan konsultasi perjalanan, penyusunan jadwal perjalanan, hingga pengelolaan keperluan wisatawan selama berada di destinasi tujuan.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 79111
Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 79111 antara lain adalah biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, dan perusahaan yang menyediakan paket wisata domestik maupun internasional. Contoh usaha lainnya adalah perusahaan yang mengatur perjalanan insentif untuk perusahaan, operator tur, serta penyelenggara perjalanan religi seperti umrah dan haji khusus. Semua usaha ini wajib mencantumkan KBLI 79111 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 79111 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Dalam proses ini, pelaku usaha wajib mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan untuk biro perjalanan wisata, seperti izin usaha pariwisata, sertifikat kompetensi, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan perizinan usaha melalui OSS, legalitas dan operasional bisnis menjadi lebih terjamin serta sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 79111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 79111 dengan kode KBLI lain yang relevan sepanjang masih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di bidang lain yang masih terkait dengan jasa perjalanan wisata.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.