KBLI 78437
Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Perusahaan
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 78437Pengertian KBLI 78437
KBLI 78437 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 78437 secara khusus mengatur mengenai Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Outsourcing Tenaga Kerja. Kode ini sangat penting dalam proses administrasi legalitas usaha, terutama dalam hal perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78437
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 78437 meliputi penyediaan layanan tenaga kerja untuk perusahaan lain. Usaha pada kategori ini bertindak sebagai perantara yang menyalurkan tenaga kerja berdasarkan kebutuhan klien, baik untuk pekerjaan jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup outsourcing tenaga kerja, di mana perusahaan menyediakan tenaga kerja untuk ditempatkan dan bekerja di bawah pengawasan dan instruksi perusahaan pengguna jasa.
KBLI 78437 tidak hanya terbatas pada penyaluran tenaga kerja umum, tetapi juga mencakup tenaga kerja profesional di berbagai bidang, seperti administrasi, kebersihan, keamanan, logistik, dan lain-lain. Dengan demikian, ruang lingkup KBLI 78437 sangat luas dan dapat memenuhi kebutuhan berbagai sektor industri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 78437
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78437 antara lain:
- Perusahaan outsourcing penyedia tenaga kerja kebersihan (cleaning service)
- Perusahaan penyedia tenaga kerja keamanan (security guard)
- Perusahaan penyalur tenaga kerja administrasi
- Perusahaan penyedia tenaga kerja logistik dan gudang
- Perusahaan penyedia tenaga kerja untuk event atau promosi
Seluruh usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 78437 sebagai acuan dalam proses pendaftaran dan legalisasi usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja dan outsourcing wajib memiliki perizinan usaha yang sah. OSS merupakan sistem yang telah ditetapkan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha secara online dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dengan KBLI 78437 harus mengajukan dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan lain yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, hingga penerbitan izin operasional. Dengan mematuhi ketentuan ini, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan profesional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 78437
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78437. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78437 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan relevansi kegiatan usaha dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Dengan penggabungan KBLI yang tepat, perusahaan dapat memperluas cakupan layanan serta meningkatkan daya saing di pasar tenaga kerja dan outsourcing di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.