KBLI 78432
Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 78432Pengertian KBLI 78432
KBLI 78432 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha dalam bidang penyediaan tenaga kerja waktu tertentu (outsourcing). KBLI 78432 secara khusus mencakup kegiatan usaha yang menyediakan tenaga kerja untuk dipekerjakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak kerja. Kode ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha serta pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78432
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 78432 meliputi penyediaan tenaga kerja untuk perusahaan atau instansi lain yang membutuhkan pekerja dengan kontrak waktu tertentu. Usaha ini tidak hanya terbatas pada penyediaan tenaga kerja harian, mingguan, atau bulanan, tetapi juga mencakup pengelolaan administratif, pelatihan, hingga penempatan tenaga kerja di berbagai sektor industri. Seluruh aktivitas dilakukan berdasarkan perjanjian antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan pengguna jasa.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 78432
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78432 antara lain:
- Perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kebersihan (cleaning service)
- Penyedia jasa tenaga keamanan (security guard)
- Penyedia tenaga kerja administrasi untuk kantor
- Outsourcing tenaga kerja operator produksi untuk pabrik
- Penyedia jasa tenaga kerja logistik dan gudang
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 78432 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 78432 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan pekerja yang terlibat.
Ketentuan Penggabungan KBLI 78432
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78432. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78432 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaku usaha tetap wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dicantumkan telah memperoleh perizinan usaha secara sah melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.