KBLI 78419
Pelatihan Kerja Pemerintah Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan pemerintah yang belum dicakup dalam kelompok 78411 s.d. 78417, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 78419Pengertian KBLI 78419
KBLI 78419 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha terkait penyediaan tenaga kerja lainnya. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pengelompokan dan pengawasan berbagai sektor usaha. Penerapan KBLI 78419 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission), karena menentukan persyaratan dan tata cara pengajuan izin yang sesuai.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78419
Ruang lingkup KBLI 78419 meliputi jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam kategori penyediaan tenaga kerja tertentu seperti tenaga kerja penunjang pertanian, perikanan, konstruksi, atau tenaga kerja keamanan. Usaha dalam KBLI ini berfokus pada penyediaan tenaga kerja untuk berbagai sektor secara umum, baik secara kontrak, outsourcing, maupun penempatan sementara di perusahaan lain. Kegiatan ini juga mencakup pengelolaan tenaga kerja yang disalurkan ke perusahaan-perusahaan pengguna jasa.
Contoh Jenis Usaha KBLI 78419
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78419 antara lain:
- Penyediaan tenaga kerja administrasi untuk kantor atau perusahaan
- Jasa outsourcing untuk tenaga kerja umum seperti operator produksi, staf logistik, atau tenaga kebersihan
- Penyedia tenaga kerja untuk bidang pelayanan, misalnya resepsionis, customer service, dan pramuniaga
- Jasa penyaluran tenaga kerja kontrak harian atau mingguan untuk proyek-proyek tertentu
Usaha-usaha tersebut umumnya membantu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja secara fleksibel dan efisien.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 78419 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai bidang usaha. Kewajiban perizinan ini bertujuan untuk memastikan legalitas operasional usaha, perlindungan tenaga kerja, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 78419
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78419. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78419 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan usaha, selama tetap memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku pada masing-masing KBLI. Penggabungan ini dapat dilakukan saat proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu badan hukum secara legal dan terdaftar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.