KBLI 78417
Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Pemerintah
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, smart nutrition, smart farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, hydroponic, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 78417Pengertian KBLI 78417
KBLI 78417 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penyediaan jasa penempatan tenaga kerja domestik. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan pemerintah Indonesia. Dengan adanya KBLI 78417, pelaku usaha dapat mengelompokkan kegiatan usaha mereka secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78417
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 78417 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan jasa penempatan tenaga kerja domestik. Kegiatan ini meliputi proses rekrutmen, seleksi, pelatihan, hingga penempatan tenaga kerja di berbagai sektor dan wilayah dalam negeri. Perusahaan yang bergerak di bidang ini bertanggung jawab untuk memastikan calon tenaga kerja memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh pengguna jasa.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 78417 juga mencakup pelayanan konsultasi terkait penempatan tenaga kerja, pengelolaan administrasi, serta pemantauan pasca penempatan. Seluruh proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 78417
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78417 antara lain:
- Perusahaan penyedia jasa penempatan asisten rumah tangga
- Biro jasa penempatan sopir pribadi atau pengemudi domestik
- Perusahaan penyalur tenaga kerja kebersihan (cleaning service) untuk hunian pribadi
- Penyedia jasa penempatan pengasuh anak (babysitter) atau perawat lansia di lingkungan rumah tangga
- Biro jasa penempatan tukang kebun atau pekerja rumah tangga lainnya
Seluruh jenis usaha tersebut wajib terdaftar dan memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS sesuai dengan ketentuan KBLI 78417.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 78417 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara daring. Melalui OSS, perusahaan dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan penempatan tenaga kerja domestik.
Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data perusahaan, dokumen pendukung, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi. Dengan memiliki izin resmi dari OSS, perusahaan dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 78417
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78417. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78417 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.