KBLI 78415

Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary, akuntansi, keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 78415
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 78415

KBLI 78415 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 78415 secara spesifik merujuk pada jasa penempatan tenaga kerja domestik di luar negeri. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena setiap pelaku usaha wajib mencantumkan KBLI yang sesuai dengan aktivitas utamanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78415

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 78415 meliputi jasa penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri untuk bekerja pada pemberi kerja asing. Kegiatan ini melibatkan proses rekrutmen, pelatihan, pengurusan dokumen, penempatan, hingga perlindungan tenaga kerja selama berada di negara tujuan. Usaha dengan KBLI 78415 bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 78415

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 78415 antara lain:

  • Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mengirimkan tenaga kerja ke negara-negara Timur Tengah, Asia, Eropa, dan wilayah lainnya.
  • Agen tenaga kerja yang menyediakan jasa rekrutmen dan pelatihan bagi calon pekerja migran sebelum ditempatkan di luar negeri.
  • Perusahaan konsultasi dan manajemen penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
  • Lembaga pelatihan kerja yang terafiliasi dengan perusahaan penempatan tenaga kerja luar negeri.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 78415 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang relevan, sesuai dengan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait. OSS memudahkan pelaku usaha dalam mengurus seluruh perizinan secara terintegrasi, mulai dari tahap registrasi, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin usaha. Kepatuhan terhadap perizinan ini menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara legal dan terlindungi oleh hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78415. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78415 dengan kode KBLI lain selama masih relevan dengan bidang usaha yang dijalankan dan sesuai dengan ketentuan OSS. Penggabungan KBLI dapat memperluas cakupan usaha dan memberikan fleksibilitas dalam pengembangan bisnis, selama seluruh persyaratan perizinan usaha tetap dipenuhi secara lengkap.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.