KBLI 78413

Pelatihan Kerja Industri Kreatif Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, penjahit pakaian, kecantikan kulit, kecantikan rambut, terapis spa, dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 78413
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 78413

KBLI 78413 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 78413 secara spesifik mengacu pada jasa penyedia tenaga kerja untuk waktu tertentu (outsourcing tenaga kerja), yang berperan penting dalam mendukung operasional berbagai sektor industri dan jasa di Indonesia. Kode ini diterapkan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78413

Ruang lingkup KBLI 78413 mencakup seluruh aktivitas penyediaan tenaga kerja yang dikontrak oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan yang bergerak dalam bidang ini bertanggung jawab untuk merekrut, melatih, menempatkan, serta mengelola tenaga kerja yang akan dipekerjakan oleh pihak pengguna jasa. KBLI 78413 juga meliputi pengelolaan administrasi, penggajian, dan aspek legal terkait hubungan kerja antara tenaga kerja dengan perusahaan penyedia jasa.

Contoh Jenis Usaha KBLI 78413

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78413 antara lain:

  • Perusahaan outsourcing penyedia tenaga kerja untuk industri manufaktur
  • Jasa penyedia tenaga kerja kebersihan (cleaning service)
  • Jasa penyedia tenaga kerja keamanan (security)
  • Jasa penyedia tenaga kerja administrasi kantor
  • Jasa outsourcing tenaga kerja untuk sektor logistik dan distribusi

Usaha-usaha ini berperan sebagai perantara antara pencari kerja dan perusahaan pengguna jasa, sehingga memudahkan kedua belah pihak dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja secara legal dan efisien.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 78413

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada KBLI 78413 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan, termasuk pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional lainnya. Melalui OSS, seluruh dokumen dan persyaratan perizinan usaha dapat diproses secara online, sehingga transparan dan efisien. Perusahaan perlu memastikan seluruh dokumen legal, seperti akta pendirian, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap sebelum mengajukan perizinan usaha KBLI 78413 melalui OSS.

Ketentuan Penggabungan KBLI 78413

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78413. Artinya, perusahaan dapat menggabungkan KBLI 78413 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI harus tetap mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku dan seluruh kegiatan usaha wajib dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.