KBLI 77313

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Udara

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operatornya, seperti pesawat terbang, balon udara dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.

Baca penjelasan lengkap KBLI 77313
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 77313

KBLI 77313 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77313

Ruang lingkup KBLI 77313 meliputi seluruh kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin serta peralatan konstruksi. Kegiatan ini tidak termasuk penyewaan alat berat dengan operator atau jasa konstruksi itu sendiri, melainkan hanya sebatas penyediaan alat kepada pihak lain tanpa disertai hak untuk memiliki alat tersebut di akhir masa sewa. Hal ini mencakup mesin-mesin yang digunakan untuk pembangunan, penggalian, pengaspalan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 77313

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 77313 antara lain:

  • Penyewaan alat berat konstruksi seperti crane, excavator, buldoser, dan roller tanpa operator
  • Penyewaan peralatan pengeboran atau penggalian tanah
  • Penyewaan mesin-mesin untuk pekerjaan pengaspalan atau pengecoran jalan
  • Penyewaan peralatan pendukung konstruksi seperti scaffolding, mixer beton, dan pompa beton

Semua kegiatan tersebut difokuskan pada penyediaan alat dan mesin tanpa disertai jasa pengoperasian.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak pada bidang KBLI 77313 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah yang memudahkan proses perizinan secara elektronik, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga perizinan operasional lainnya. Pendaftaran usaha pada OSS menggunakan KBLI 77313 memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta memudahkan akses terhadap fasilitas dan layanan pemerintah.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi:

  • Pendaftaran akun OSS dan pengisian data usaha dengan KBLI 77313
  • Penerbitan NIB sebagai identitas usaha
  • Pengajuan izin usaha dan operasional sesuai kebutuhan bidang usaha
  • Memenuhi persyaratan teknis serta komitmen perizinan yang ditetapkan instansi terkait

Ketentuan Penggabungan KBLI 77313

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 77313. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 77313 dengan kode KBLI lain dalam akta pendirian atau dokumen legal perusahaan, selama bidang usaha yang digabungkan masih relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya di sektor terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.