KBLI 77312

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Air

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210.

Baca penjelasan lengkap KBLI 77312
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 77312

KBLI 77312 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa operator untuk mesin dan peralatan konstruksi. Kode ini penting dalam proses perizinan usaha karena menjadi landasan utama dalam pengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 77312 memastikan setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyewaan alat konstruksi tanpa operator terdaftar dan memiliki legalitas resmi sesuai regulasi di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77312

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 77312 meliputi penyewaan atau sewa guna usaha (leasing) mesin dan peralatan konstruksi tanpa menyediakan operator. Lingkupnya dapat mencakup berbagai jenis alat berat dan mesin konstruksi yang digunakan untuk pembangunan gedung, jalan, jembatan, dan proyek infrastruktur lainnya. Perusahaan yang menjalankan usaha ini tidak menyediakan jasa operator atau tenaga kerja untuk mengoperasikan alat yang disewakan, sehingga hanya sebatas penyediaan alat atau mesin konstruksi saja.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 77312

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 77312 antara lain adalah perusahaan penyewaan alat berat seperti ekskavator, buldoser, crane, loader, dan mesin-mesin konstruksi lainnya tanpa operator. Selain itu, penyewaan peralatan pendukung konstruksi seperti genset, scaffolding, atau pompa air juga termasuk dalam kategori ini, asalkan tidak disertai jasa operator. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memfokuskan layanan pada penyediaan alat dan perangkat konstruksi untuk berbagai kebutuhan proyek pelanggan.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 77312 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 77312 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara online dan terintegrasi. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha penyewaan alat konstruksi tanpa operator. Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan ini sangat penting agar operasional usaha berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 77312

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 77312. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 77312 dengan kode KBLI lainnya dalam satu perusahaan apabila memang menjalankan lebih dari satu jenis usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS serta memastikan setiap kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang relevan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.