KBLI 77293

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang-barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, kliping koran dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 77293
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 77293

KBLI 77293 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha penyewaan dan sewa guna usaha perlengkapan olahraga tanpa operator. Kode KBLI 77293 ini menjadi acuan penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya klasifikasi ini, pelaku usaha dapat memastikan legalitas serta kemudahan dalam pengurusan izin usaha sesuai bidangnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77293

Ruang lingkup KBLI 77293 meliputi seluruh kegiatan usaha yang menyediakan jasa penyewaan perlengkapan olahraga kepada masyarakat umum tanpa disertai operator. Perlengkapan yang dimaksud termasuk berbagai alat olahraga seperti sepeda, bola, raket, alat memancing, peralatan ski, papan selancar, serta perlengkapan olahraga lainnya. Usaha dalam KBLI ini tidak termasuk penyewaan fasilitas atau tempat olahraga, namun terbatas pada penyewaan alat-alat penunjang aktivitas olahraga.

Contoh Jenis Usaha KBLI 77293

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 77293 antara lain:

  • Penyewaan sepeda untuk rekreasi atau olahraga
  • Penyewaan papan selancar di kawasan pantai
  • Penyewaan alat ski di daerah pegunungan
  • Penyewaan raket tenis atau bulu tangkis
  • Penyewaan peralatan memancing di kawasan wisata
  • Penyewaan perlengkapan olahraga air seperti kano dan kayak

Usaha-usaha tersebut sangat dibutuhkan terutama di kawasan wisata, pusat kebugaran, atau area publik yang mendukung kegiatan olahraga.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyewaan perlengkapan olahraga sesuai KBLI 77293 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), serta pemenuhan izin operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam pengembangan usaha di masa depan. Selain itu, proses perizinan OSS juga mendukung transparansi dan efisiensi layanan pemerintah kepada pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 77293

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 77293 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kegiatan usaha penyewaan perlengkapan olahraga dengan bidang usaha lain selama tetap memenuhi persyaratan dan perizinan OSS yang berlaku untuk setiap KBLI terkait. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.