KBLI 77292

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga Dan Pribadi

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi termasuk furnitur, peralatan dapur dan alat rumah tangga dari listrik, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, perhiasan, tempat tidur, lemari, panci, kompor, pisau, mesin cuci, kulkas, dispenser, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup pada 6491.

Baca penjelasan lengkap KBLI 77292
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 77292

KBLI 77292 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengatur kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha perlengkapan rumah tangga dan barang pribadi lainnya, kecuali barang rekreasi dan olahraga. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 77292, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara tepat serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77292

Ruang lingkup KBLI 77292 mencakup penyewaan berbagai perlengkapan rumah tangga dan barang pribadi yang tidak termasuk kategori barang rekreasi maupun olahraga. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penyewaan barang seperti alat-alat rumah tangga, peralatan dapur, perabotan, serta barang-barang pribadi lain yang diperlukan individu atau keluarga untuk keperluan sehari-hari. Usaha dalam ruang lingkup KBLI 77292 dapat dilakukan secara perseorangan maupun badan usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 77292

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 77292 antara lain:

  • Penyewaan peralatan dapur seperti oven, kompor, dan blender
  • Penyewaan perlengkapan pesta rumah tangga (meja, kursi, alat makan)
  • Penyewaan perabot rumah tangga seperti lemari, tempat tidur, atau sofa
  • Penyewaan barang pribadi seperti koper, alat kebersihan, atau perlengkapan bayi
  • Penyewaan alat elektronik rumah tangga seperti vacuum cleaner, kipas angin, atau mesin cuci

Usaha-usaha tersebut harus mencerminkan aktivitas penyewaan dan bukan penjualan atau distribusi barang secara permanen.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyewaan perlengkapan rumah tangga dan barang pribadi lainnya wajib memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan usaha untuk KBLI 77292 dilakukan melalui sistem OSS sebagai platform resmi pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.

Kewajiban perizinan usaha ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan perlindungan hukum baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Selain itu, perizinan melalui OSS juga memudahkan proses integrasi data usaha dengan instansi terkait dan mempercepat proses administrasi usaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 77292

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 77292 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 77292 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan kesesuaian dan kejelasan ruang lingkup usaha serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku di OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.