KBLI 77291
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelamin dan dekor serta kostum, peralatan makan dan saji, peralatan musik dan perlengkapan pesta lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 77291Pengertian KBLI 77291
KBLI 77291 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha (leasing) perlengkapan olahraga tanpa operator. Kategori ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang penyediaan perlengkapan olahraga dalam bentuk sewa, baik untuk individu maupun kelompok, tanpa melibatkan jasa operator atau instruktur. Penggunaan kode KBLI 77291 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77291
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 77291 meliputi penyewaan berbagai perlengkapan olahraga, seperti alat-alat olahraga air, alat panjat tebing, perlengkapan bersepeda, perlengkapan golf, dan peralatan olahraga lainnya. Usaha ini tidak menyediakan layanan instruktur atau operator yang mendampingi pengguna dalam menggunakan perlengkapan tersebut. Ruang lingkup KBLI 77291 mencakup persewaan untuk keperluan rekreasi, pelatihan, maupun kompetisi olahraga, baik dalam skala kecil maupun besar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 77291
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 77291 antara lain:
- Penyewaan perlengkapan olahraga air seperti kano, kayak, atau papan selancar
- Penyewaan sepeda untuk kegiatan wisata atau olahraga
- Penyewaan perlengkapan golf, seperti stik dan bola golf
- Penyewaan alat panjat tebing
- Penyewaan perlengkapan olahraga outdoor lainnya, tanpa operator
Usaha-usaha tersebut harus memastikan bahwa perlengkapan yang disewakan dalam keadaan layak pakai, aman, dan sesuai standar keamanan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 77291 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mengatur proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 77291
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 77291. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 77291 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan bidang usahanya. Namun, setiap penggabungan harus tetap mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh kegiatan usaha tercantum dengan benar dalam dokumen perizinan.
Dengan memahami ketentuan KBLI 77291, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan penyewaan perlengkapan olahraga secara legal dan profesional, serta memastikan seluruh proses perizinan usaha melalui OSS berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.