KBLI 77210
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat rekreasi dan Olahraga
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan perahu layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam 6491.
Baca penjelasan lengkap KBLI 77210Pengertian KBLI 77210
KBLI 77210 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan mobil, seperti sepeda motor, sepeda, dan kendaraan roda dua lainnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Dengan mengacu pada KBLI 77210, pelaku usaha dapat memastikan jenis kegiatan usahanya tercatat secara resmi dan sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77210
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 77210 meliputi penyewaan alat transportasi darat selain mobil, yang dilakukan tanpa hak opsi. Ruang lingkup ini meliputi penyewaan sepeda motor, sepeda, becak, skuter, serta kendaraan roda dua dan tiga lainnya untuk penggunaan pribadi maupun komersial. Usaha dalam KBLI ini tidak mencakup penyewaan mobil atau alat transportasi darat dengan hak opsi (leasing), karena keduanya masuk dalam kode KBLI yang berbeda.
Contoh Jenis Usaha KBLI 77210
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 77210 antara lain:
- Penyewaan sepeda motor harian untuk wisatawan di kawasan pariwisata
- Jasa rental sepeda untuk event olahraga atau rekreasi
- Penyewaan skuter listrik (e-scooter) untuk penggunaan di area perkotaan
- Rental becak untuk area wisata kota tua
- Penyewaan kendaraan roda tiga tanpa supir untuk logistik ringan
Usaha-usaha ini umumnya melayani kebutuhan transportasi jangka pendek, baik untuk keperluan pribadi, wisata, maupun kegiatan khusus lainnya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 77210 wajib memperoleh perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha, hingga persetujuan teknis lainnya yang relevan dengan kegiatan penyewaan alat transportasi darat bukan mobil.
Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas kegiatan usaha serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, dengan memiliki perizinan usaha yang sesuai KBLI 77210, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan yang disediakan pemerintah, seperti pendampingan usaha dan akses pembiayaan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 77210
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 77210 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 77210 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perizinan usaha melalui OSS dan regulasi sektor terkait.
Dengan demikian, penggabungan KBLI 77210 dapat menjadi strategi pengembangan usaha yang legal dan fleksibel, asalkan tetap memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.