KBLI 77100

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492 dan 494. Penyewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.

Baca penjelasan lengkap KBLI 77100
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 77100

KBLI 77100 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas alat transportasi darat. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 77100 berperan penting untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan bermotor, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial, tanpa adanya hak opsi kepemilikan di akhir masa sewa.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77100

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 77100 meliputi persewaan berbagai jenis alat transportasi darat, baik dengan atau tanpa pengemudi. Kegiatan ini mencakup penyediaan kendaraan bermotor roda empat maupun lebih, seperti mobil penumpang, truk, bus, hingga kendaraan niaga lainnya yang disewakan kepada pihak ketiga untuk jangka waktu tertentu. Namun, KBLI 77100 tidak mencakup penyewaan alat transportasi dengan hak opsi, di mana penyewa dapat memiliki kendaraan tersebut setelah masa sewa berakhir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 77100

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 77100 antara lain:

  • Perusahaan rental mobil harian, mingguan, atau bulanan
  • Jasa penyewaan bus wisata atau pariwisata
  • Persewaan truk angkutan barang tanpa sopir
  • Penyewaan kendaraan operasional untuk perusahaan
  • Usaha rental kendaraan niaga seperti pick up dan minibus
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 77100 dalam proses perizinan usaha di OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 77100 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang persewaan alat transportasi darat sesuai KBLI 77100 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, hingga pemenuhan standar dan komitmen yang berlaku. OSS memudahkan integrasi perizinan secara elektronik dan memastikan legalitas usaha berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Dengan perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 77100 dapat menjalankan operasional secara legal dan memperoleh akses ke berbagai fasilitas usaha yang disediakan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 77100

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 77100. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 77100 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam sistem OSS serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum dalam dokumen legalitas usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.