Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
98100 - Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri, 98100
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
98100
Aktivitas Produksi Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 98100.
KBLI 98100 dengan judul resmi "Aktivitas Produksi Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri" mengelompokkan kegiatan rumah tangga yang menghasilkan barang pokok untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. Definisi resmi menekankan bahwa kegiatan ini bersifat internal bagi rumah tangga, yakni barang yang dihasilkan untuk digunakan sendiri oleh anggota rumah tangga tersebut.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, meliputi perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung, serta pembuatan pakaian dan barang lain yang diproduksi rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menjelaskan batasan kegiatan ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: perburuan dan pengumpulan untuk kebutuhan rumah tangga, kegiatan pertanian yang menghasilkan barang untuk konsumsi sendiri, pengadaan tempat berlindung oleh rumah tangga, serta pembuatan pakaian dan barang lain yang diproduksi untuk keperluan internal rumah tangga.
Uraian resmi menjelaskan batasan penting: apabila rumah tangga juga terlibat dalam produksi barang yang dipasarkan, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 98100 dan dikategorikan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai pada KBLI lain. Demikian pula, jika kegiatan utamanya adalah produksi barang pokok khusus untuk tujuan tertentu, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai menurut KBLI.
Contoh-contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: anggota rumah tangga yang berburu dan mengumpulkan bahan makanan untuk konsumsi keluarga; pertanian subsisten oleh keluarga untuk kebutuhan pangan sendiri; pembangunan tempat berlindung sederhana oleh anggota keluarga untuk penggunaan internal; serta pembuatan pakaian dasar oleh rumah tangga untuk pemakaian sendiri.
Data KBLI yang tersedia untuk 98100 tidak mencantumkan informasi skala usaha maupun tingkat risiko. Oleh karena itu tidak ada daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang dapat disajikan dari data ini.
Kolom perizinan berusaha pada data KBLI 98100 berisi tanda "-". Ini merupakan informasi yang disampaikan dalam data dan bukan merupakan pernyataan tambahan mengenai jenis atau kewajiban perizinan. Tidak ada rincian perizinan berusaha yang tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 98100 juga tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 98100 adalah: "98100 - Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri". Padanan ini diambil langsung dari data dan dimaksudkan sebagai referensi nomenklatur sebelumnya.
Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-". Berdasarkan data yang tersedia, tidak ada keterangan perubahan atau catatan status perubahan yang dipaparkan untuk kode ini.
Berdasarkan uraian resmi, hal utama yang perlu diperhatikan adalah tujuan produksi rumah tangga: jika barang dihasilkan semata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri, kegiatan berada di bawah KBLI 98100; namun apabila rumah tangga juga menghasilkan barang untuk dipasarkan atau jika kegiatan utamanya adalah produksi barang pokok khusus, klasifikasi yang sesuai menurut KBLI lain menjadi relevan. Informasi lain terkait perizinan, skala risiko, atau jangka waktu tidak tercantum dalam data ini.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa perburuan dan pengumpulan untuk keperluan rumah tangga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 98100.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa jika rumah tangga juga ikut serta dalam produksi barang yang dipasarkan, kegiatan tersebut digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI lain, bukan KBLI 98100.
Data untuk perizinan berusaha pada KBLI 98100 tercantum sebagai "-", sehingga tidak ada rincian perizinan berusaha yang disediakan dalam data yang digunakan.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data ditampilkan sebagai "-", sehingga tidak terdapat informasi jangka waktu penerbitan dalam data yang tersedia.