Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kecantikan yang tidak dilakukan oleh dokter spesialis, misalnya oleh ahli kosmetik.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
96112 - Aktivitas Salon Kecantikan, 96112
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
96220
Aktivitas Perawatan Kecantikan dan Perawatan Kecantikan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 96220.
KBLI 96220 berjudul "Aktivitas Perawatan Kecantikan dan Perawatan Kecantikan Lainnya". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kecantikan yang tidak dilakukan oleh dokter spesialis, misalnya oleh ahli kosmetik.
Ruang lingkup KBLI 96220 dibatasi pada kegiatan perawatan kecantikan yang diselenggarakan oleh pihak non-medis spesialis, seperti ahli kosmetik. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk dalam kelompok ini.
Termasuk pada KBLI 96220 adalah kegiatan perawatan kecantikan yang dilakukan oleh tenaga non-dokter spesialis sesuai uraian resmi. Uraian menekankan pelaksanaannya oleh ahli kosmetik sebagai contoh pihak yang melakukan kegiatan dalam kelompok ini.
Kegiatan perawatan yang dilakukan oleh dokter spesialis tidak termasuk dalam KBLI 96220. Jika suatu tindakan perawatan kecantikan dilaksanakan oleh dokter spesialis, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan dari kelompok ini berdasarkan uraian resmi.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain usaha penyediaan perawatan kecantikan yang pelaksanaannya dilakukan oleh ahli kosmetik dan usaha yang menyelenggarakan perawatan kecantikan lainnya yang bukan tindakan dokter spesialis.
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum secara terpisah dalam data; pembaca dianjurkan memperhatikan kombinasi yang sesuai dengan skala usaha nyata.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 96220 adalah:
Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan jaminan atau kepastian penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kelompok ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 96220 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan kategorisasi dibandingkan versi sebelumnya menurut data resmi.
KBLI 96220 adalah kelompok kegiatan berjudul "Aktivitas Perawatan Kecantikan dan Perawatan Kecantikan Lainnya" yang, menurut uraian resmi, mencakup perawatan kecantikan yang tidak dilakukan oleh dokter spesialis, misalnya oleh ahli kosmetik.
Pelaksana kegiatan dalam KBLI 96220 adalah pihak non-dokter spesialis, contoh yang disebutkan dalam uraian resmi adalah ahli kosmetik.
Tidak; kegiatan perawatan yang dilakukan oleh dokter spesialis tidak termasuk dalam KBLI 96220 menurut uraian resmi dan harus dibedakan dari kelompok ini.
Data resmi mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 96220.